Standar Operasional Prosedur (SOP) Dinas Perhubungan Tasikmalaya
I. Pendahuluan
Standar Operasional Prosedur (SOP) ini disusun untuk memberikan pedoman yang jelas bagi seluruh staf dan pihak terkait dalam melaksanakan tugas di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasikmalaya. SOP ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, konsistensi, dan kualitas pelayanan publik di bidang transportasi, memastikan keamanan, keselamatan, dan kenyamanan pengguna transportasi, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan.
II. Ruang Lingkup
SOP ini berlaku bagi seluruh kegiatan operasional yang dilakukan oleh Dishub Tasikmalaya, termasuk pengaturan lalu lintas, pengawasan kendaraan, pelayanan angkutan umum, pemeliharaan infrastruktur, serta penyuluhan dan edukasi keselamatan berlalu lintas.
III. Prosedur Kerja
- Pengaturan Lalu Lintas
- Petugas Dishub akan melakukan pemantauan arus lalu lintas di titik-titik rawan kemacetan.
- Pengaturan lampu lalu lintas dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan untuk meminimalisir kemacetan.
- Jika terjadi kemacetan berat, petugas akan segera mengambil tindakan pengalihan arus lalu lintas dengan koordinasi dengan instansi terkait.
- Pemeriksaan Kendaraan Umum
- Setiap kendaraan angkutan umum yang beroperasi di Kota Tasikmalaya akan menjalani pemeriksaan berkala untuk memastikan kelayakan teknis dan kelengkapan dokumen.
- Pemeriksaan dilakukan di terminal atau tempat yang telah ditentukan dengan melibatkan petugas dari Dishub dan Dinas Perhubungan Darat.
- Kendaraan yang tidak memenuhi standar keselamatan akan diminta untuk memperbaiki kelengkapan atau dilarang beroperasi sementara.
- Pelayanan Angkutan Umum
- Rute angkutan umum harus mengikuti jadwal yang telah ditentukan oleh Dishub Tasikmalaya. Setiap operator angkutan wajib menginformasikan perubahan atau keterlambatan jadwal kepada penumpang.
- Dishub Tasikmalaya akan melakukan evaluasi rutin terhadap kinerja angkutan umum untuk meningkatkan kenyamanan dan efisiensi layanan.
- Operator angkutan umum wajib menyediakan fasilitas kesehatan dan keamanan bagi penumpang, serta memastikan kebersihan kendaraan.
- Pemeliharaan Infrastruktur Transportasi
- Pemeliharaan jalan dan fasilitas transportasi dilakukan secara berkala untuk memastikan kondisi yang layak bagi pengguna jalan.
- Tim pemeliharaan Dishub akan melakukan pengecekan rutin terhadap kondisi jalan, marka jalan, jembatan, dan fasilitas terminal.
- Jika ditemukan kerusakan atau potensi bahaya, segera dilakukan tindakan perbaikan atau penutupan sementara untuk menjaga keselamatan pengguna jalan.
- Penyuluhan dan Edukasi Lalu Lintas
- Dishub Tasikmalaya akan mengadakan kegiatan edukasi untuk masyarakat, khususnya di sekolah-sekolah dan komunitas, guna meningkatkan kesadaran keselamatan berkendara.
- Kampanye keselamatan berlalu lintas akan dilaksanakan melalui berbagai media, termasuk spanduk, iklan di media sosial, dan kerja sama dengan media lokal.
IV. Evaluasi dan Pengawasan
- Setiap kegiatan yang dilaksanakan oleh Dishub Tasikmalaya akan dievaluasi secara berkala untuk mengidentifikasi kekurangan dan area yang perlu diperbaiki.
- Petugas pengawasan akan melakukan inspeksi secara rutin terhadap kinerja operasional dan pelayanan angkutan umum.
- Laporan hasil evaluasi akan disusun dan disampaikan kepada pimpinan untuk tindakan lebih lanjut.
V. Penutupan
SOP ini dibuat untuk memastikan setiap tugas dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Dinas Perhubungan Tasikmalaya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Semua pihak yang terlibat dalam kegiatan transportasi di Tasikmalaya diharapkan untuk mematuhi prosedur ini agar dapat tercipta sistem transportasi yang lebih aman, tertib, dan efisien bagi masyarakat.